Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan umum pembinaan Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pembinaan Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
