Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kinerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, serta efektifitas pengawasan dibentuk Pokjawas tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota. (2) Pokjawas tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Pokjawas tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (4) Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id