Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Penjenjangan jabatan/pangkat Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah di lingkungan Kementerian Agama berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Satuan Pendidikan dan Angka Kreditnya.
(2) Pedoman penetapan angka kredit Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
