Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila: a. dalam masa 3 (tiga) tahun tidak dapat memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi; b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas; c. diberhentikan sementara dari PNS oleh Pejabat yang berwenang; atau d. menjalani cuti di luar tanggungan negara. (2) Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah diberhentikan dari jabatan Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah apabila: a. memasuki masa pensiun; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri dari jabatan Pengawas; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; atau e. diberhentikan dari PNS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id