Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila:
a. dalam masa 3 (tiga) tahun tidak dapat memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi;
b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas;
c. diberhentikan sementara dari PNS oleh Pejabat yang berwenang;
atau
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah diberhentikan dari jabatan Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah apabila:
a. memasuki masa pensiun;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri dari jabatan Pengawas;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; atau
e. diberhentikan dari PNS.
Koreksi Anda
