Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
Pemindahan Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah dapat dilakukan antar provinsi, antar kabupaten/kota, antar kecamatan, atau antar satuan dan jenis pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
