Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bupati/Walikota dapat mengangkat Pengawas PAI pada Sekolah setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Koreksi Anda