Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati/Walikota dapat mengangkat Pengawas PAI pada Sekolah setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Koreksi Anda
