Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Pedoman pelaksanaan beban kerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
