Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban kerja minimal Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu, termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di Madrasah/Sekolah. (2) Pengawas Madrasah melaksanakan tugas pengawasan terhadap minimal 7 (tujuh) RA, MI, MTs, MA, dan/atau MAK. (3) Pengawas PAI pada Sekolah melaksanakan tugas pengawasan terhadap paling minimal 20 (dua puluh) Guru PAI pada TK, SD, SMP dan/atau SMA. (4) Penetapan satuan pendidikan sebagai binaan Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atas pertimbangan Ketua Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal beban kerja minimal Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi karena tidak terdapat jumlah minimal satuan pendidikan atau Guru PAI pada Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN beban kerja minimal Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah di wilayahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id