Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Selain kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pengawas Madrasah harus memiliki kompetensi supervisi manajerial.
(2) Kompetensi supervisi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. mampu menerapkan teknik dan prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Madrasah;
b. mampu menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan, dan program pendidikan Madrasah;
c. mampu menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan Madrasah;
d. mampu menyusun laporan hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya;
e. mampu membina Kepala Madrasah dalam pengelolaan dan administrasi madrasah berdasarkan manajemen peningkatan mutu;
f. mampu membina Kepala dan guru Madrasah;
g. mampu memotivasi Kepala dan Guru Madrasah dalam merefleksikan hasil yang telah dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokok; dan
h. memahami standar nasional pendidikan dan pemanfaatannya untuk membantu Kepala Madrasah dalam mempersiapkan akreditasi.
Koreksi Anda
