Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi yang harus dimiliki oleh Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah meliputi: a. kompetensi kepribadian; b. kompetensi supervisi akademik; c. kompetensi evaluasi pendidikan; d. kompetensi penelitian dan pengembangan; dan e. kompetensi sosial. (2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. memiliki akhlak mulia dan dapat diteladani; b. memiliki tanggungjawab terhadap tugas; c. memiliki kreatifitas dalam bekerja dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas jabatan; d. memiliki keinginan yang kuat untuk belajar hal-hal yang baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya; dan e. memiliki motivasi yang kuat kerja pada dirinya dan pada pihak- pihak pemangku kepentingan. (3) Kompetensi supervisi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. mampu memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan perkembangan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; b. mampu memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; c. mampu membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum; d. mampu membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; e. mampu membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; f. mampu membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; g. mampu membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; dan h. mampu memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah. (4) Kompetensi evaluasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut: a. mampu menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; b. mampu membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; c. mampu menilai kinerja Kepala Madrasah, guru, staf Madrasah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; d. mampu memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; e. mampu membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; dan f. mampu mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala, kinerja guru dan staf Madrasah. (5) Kompetensi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut: a. mampu menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan; b. mampu menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti, baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karir; c. mampu menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif; d. mampu melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung jawabnya; e. mampu mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif; f. mampu menulis karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan/atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan; g. mampu menyusun pedoman, panduan, buku, dan/atau modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; dan h. mampu memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah. (6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagai berikut: a. mampu bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; dan b. aktif dalam kegiatan organisasi profesi pengawas satuan pendidikan dalam rangka mengembangkan diri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id