Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kompetensi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diberikan kepada calon Pengawas Madrasah atau calon Pengawas PAI pada Sekolah yang telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi pengawas. (2) Untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon Pengawas Madrasah atau calon Pengawas PAI pada Sekolah harus lulus seleksi. (3) Sertifikat Kompetensi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Koreksi Anda