Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah mempunyai kualifikasi sebagai berikut: a. berpendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV dari perguruan tinggi terakreditasi; b. berstatus sebagai guru bersertifikat pendidik pada madrasah atau sekolah; c. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun sebagai Guru Madrasah atau Guru PAI di Sekolah; d. memiliki pangkat minimum Penata, golongan ruang III/c; e. memiliki kompetensi sebagai pengawas yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Pengawas; f. berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun; g. daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan setiap unsurnya paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat selama menjadi PNS.
Koreksi Anda