Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah mempunyai kualifikasi sebagai berikut:
a. berpendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV dari perguruan tinggi terakreditasi;
b. berstatus sebagai guru bersertifikat pendidik pada madrasah atau sekolah;
c. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun sebagai Guru Madrasah atau Guru PAI di Sekolah;
d. memiliki pangkat minimum Penata, golongan ruang III/c;
e. memiliki kompetensi sebagai pengawas yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Pengawas;
f. berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun;
g. daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan setiap unsurnya paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat selama menjadi PNS.
Koreksi Anda
