Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran pada RA, MI, MTs, MA, dan/atau MAK.
(2) Pengawas PAI pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran PAI pada TK, SD/SDL:B, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau SMK.
(3) Pengawas Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan/atau pembelajaran kepada kepala Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
b. memantau dan menilai kinerja Kepala Madrasah serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan;
c. melakukan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah; dan
d. memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas, dan penempatan Kepala Madrasah serta guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(4) Pengawas PAI pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berwenang:
a. memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran Pendidikan Agama Islam kepada Kepala Sekolah dan instansi yang membidangi urusan pendidikan di Kabupaten/Kota;
b. memantau dan menilai kinerja Guru PAI serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan;
c. melakukan pembinaan terhadap Guru PAI;
d. memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas guru PAI kepada pejabat yang berwenang; dan
e. memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan Guru PAI kepada Kepala Sekolah dan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
