Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Madrasah mempunyai fungsi melakukan: a. penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerial; b. pembinaan dan pengembangan madrasah; c. pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru madrasah; d. pemantauan penerapan standar nasional pendidikan; e. penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan; dan f. pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan. (2) Pengawas PAI pada Sekolah mempunyai fungsi melakukan: a. penyusunan program pengawasan PAI; b. pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru PAI; c. pemantauan penerapan standar nasional PAI; d. penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan; dan e. pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan.
Koreksi Anda