Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Madrasah mempunyai fungsi melakukan:
a. penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerial;
b. pembinaan dan pengembangan madrasah;
c. pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru madrasah;
d. pemantauan penerapan standar nasional pendidikan;
e. penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan; dan
f. pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan.
(2) Pengawas PAI pada Sekolah mempunyai fungsi melakukan:
a. penyusunan program pengawasan PAI;
b. pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru PAI;
c. pemantauan penerapan standar nasional PAI;
d. penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan; dan
e. pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan.
Koreksi Anda
