Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada Madrasah. (2) Pengawas PAI pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id