Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 378 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY
Teks Saat Ini
Mengubah Keputusan Menteri Agama Nomor 387 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry dengan menambah ketentuan baru sebagai berikut:
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB IX A dan Pasal 95 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB IX A ESELONISASI Pasal 95 A
(1)Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a.
(2)Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(3)Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
