Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BATUBARA,KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi layanan agama yang dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
