Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BATUBARA,KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi layanan agama yang dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Pasal.id