Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 3 TAHUN 2014TENTANG PENYEDIAAN AKOMODASI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan akomodasi Jemaah Haji dilakukan melalui tahapan: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. verifikasi administrasi; d. verifikasi lapangan; e. penetapan harga maksimal sewa akomodasi; f. negosiasi harga sewa akomodasi; g. pengusulan penetapan penyedia akomodasi; h. penetepan penyedia akomodasi; dan i. penandatanganan kontrak penyediaan akomodasi. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyediaan akomodasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda