Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum dan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
