Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id