Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan melakukan administrasi Kerjasamadengan perguruan tinggi dan instansi lain.
(2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan lembaga dan kerjasama.
(3) Subbagian Pembinaan PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
