Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan anggaran dan perbendaharaan.
(2) Subbagian verifikasi Akuntansi, SIMAK BMN, dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melaksanakan verifikasi, akuntansi instansi, SIMAK BMN, dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
