Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Teks Saat Ini
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan di tingkat fakultas yang www.djpp.kemenkumham.go.id
mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dibidang akademik dan non akademik kepada Dekan.
Koreksi Anda
