Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a merupakan badan non struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non akademik kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 75 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id