Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MESUJI PROVINSI LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Koreksi Anda
