Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63 berdasarkan kebijakan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
