Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f terdiri dari: a. Subbagian Kerja Sama Lembaga; b. Subbagian Pengembangan Lembaga; dan c. Subbagian Pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda