Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; dan
c. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
