Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan di tingkat Fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dibidang akademik dan non akademik kepada Dekan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id