Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Mah’ad Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pembinaan pemahaman keislaman melalui model pendidikan pesantren di lingkungan Institut. (2) Pusat Mah’ad Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Mudir (Kepala) yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda