Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi dan pangkalan data di lingkungan Institut.
(2) Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
Koreksi Anda
