Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten. (2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Koreksi Anda