Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Prosedur pembentukan/penyempurnaan organisasi UPT:
a. Perguruan Tinggi Agama Negeri
1. Direktur Jenderal mengajukan usulan pembentukan/penyempurnaan organisasi perguruan tinggi agama negeri dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
2. Menteri Agama cq Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan pembahasan, analisis, dan evaluasi serta melakukan verifikasi dengan cara visitasi dan observasi data lapangan.
3. Menteri Agama menyampaikan usulan pembentukan/penyempurnaan organisasi perguruan tinggi agama negeri kepada MenPAN-RB untuk dibahas bersama dengan unit terkait.
4. MenPAN-RB menyiapkan rancangan Peraturan
tentang pembentukan/ penyempurnaan perguruan tinggi agama negeri.
5. Setelah Peraturan
tentang pembentukan/penyempurnaan perguruan tinggi agama negeri terbit, Menteri Agama menyampaikan usulan penetapan organisasi dan tata kerja perguruan tinggi agama negeri kepada MenPAN-RB untuk dibahas bersama unit terkait.
6. MenPAN-RB menerbitkan surat rekomendasi persetujuan yang ditujukan kepada Menteri Agama tentang organisasi dan tata kerja perguruan tinggi agama negeri.
7. Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang organisasi dan tata kerja perguruan tinggi agama negeri yang selanjutnya diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA oleh Kementerian Hukum dan HAM.
b. Lajnah dan Balai
1. Kepala Badan mengajukan usulan pembentukan/penyempurnaan organisasi lajnah dan balai dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Menteri Agama cq Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan pembahasan, analisis, dan evaluasi serta melakukan verifikasi dengan cara visitasi dan observasi data lapangan.
3. Menteri Agama menyampaikan usulan pembentukan/penyempurnaan organisasi lajnah dan balai kepada MenPAN-RB untuk dibahas bersama dengan unit terkait dan mendapat persetujuan.
4. MenPAN-RB menerbitkan surat rekomendasi persetujuan yang ditujukan kepada Menteri Agama tentang pembentukan/penyempurnaan organisasi lajnah dan balai.
5. Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang pembentukan/penyempurnaan organisasi lajnah dan balai yang selanjutnya diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA oleh Kementerian Hukum dan HAM.
c. KUA
1. Direktur Jenderal Bimas Islam mengajukan usulan pembentukan KUA dilengkapi dengan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
2. Menteri Agama cq Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan pembahasan, analisis, dan evaluasi serta melakukan verifikasi dengan cara visitasi dan observasi data lapangan.
3. Menteri Agama menyampaikan usulan pembentukan KUA kepada MenPAN-RB untuk dibahas bersama dengan unit terkait dan mendapat persetujuan.
4. MenPAN-RB menerbitkan surat rekomendasi persetujuan yang ditujukan kepada Menteri Agama tentang pembentukan KUA.
5. Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang pembentukan KUA yang selanjutnya diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA oleh Kementerian Hukum dan HAM.
d. Madrasah Negeri
1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengajukan usulan pembentukan madrasah negeri dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
2. Menteri Agama cq Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan pembahasan, analisis, dan evaluasi serta melakukan verifikasi dengan cara visitasi dan observasi data lapangan.
3. Menteri Agama menyampaikan usulan pembentukan madrasah negeri kepada MenPAN-RB untuk dibahas bersama dengan unit terkait dan mendapat persetujuan.
4. MenPAN-RB menerbitkan surat rekomendasi persetujuan yang ditujukan kepada Menteri Agama tentang pembentukan madrasah negeri.
5. Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang pembentukan madrasah negeri yang selanjutnya diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Koreksi Anda
