Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Prosedur pembentukan/penyempurnaan organisasi instansi vertikal:
a. Kanwil Kemenag
1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Induk mengajukan usulan pembentukan/ penyempurnaan organisasi Kanwil Kemenag dilengkapi www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
2. Menteri Agama cq Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan pembahasan, analisis, dan evaluasi serta melakukan verifikasi dengan cara visitasi dan observasi data lapangan.
3. Menteri Agama menyampaikan usulan pembentukan/penyempurnaan organisasi Kanwil Kemenag kepada MenPAN-RB untuk dibahas dan mendapat persetujuan.
4. MenPAN-RB menerbitkan surat rekomendasi persetujuan yang ditujukan kepada Menteri Agama.
5. Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang pembentukan/penyempurnaan organisasi Kanwil Kemenag yang selanjutnya diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA oleh Kementerian Hukum dan HAM.
b. Kankemenag
1. Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota Induk mengajukan usulan pembentukan/penyempurnaan organisasi Kankemenag dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
2. Menteri Agama cq Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan pembahasan, analisis, dan evaluasi serta melakukan verifikasi dengan cara visitasi dan observasi data lapangan.
3. Menteri Agama menyampaikan usul pembentukan/penyempurnaan organisasi Kankemenag kepada MenPAN-RB untuk dibahas dan mendapat persetujuan.
4. MenPAN-RB menerbitkan surat rekomendasi persetujuan yang ditujukan kepada Menteri Agama.
5. Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang pembentukan/penyempurnaan organisasi Kankemenag yang selanjutnya diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA oleh Kementerian Hukum dan HAM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
