Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pembentukan organisasi UPT
a. Perguruan Tinggi Agama Negeri
1. surat usulan pembentukan Perguruan Tinggi Agama Negeri dari Direktur Jenderal; dan
2. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data proyeksi calon mahasiswa, data pendidikan, dan data keagamaan.
b. Lajnah dan Balai
1. surat usulan pembentukan Lajnah atau Balai dari Kepala Badan; dan
2. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data pegawai dan tenaga teknis keagamaan, data pendidikan, dan data keagamaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. KUA
1. surat usulan pembentukan KUA dari Direktur Jenderal Bimas Islam;
2. peraturan perundang-undangan tentang pembentukan kecamatan;
3. rekomendasi bupati atau walikota; dan
4. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan.
d. Madrasah Negeri
1. surat usulan pembentukan Madrasah Negeri dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam; dan
2. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data proyeksi calon siswa, data pendidikan, dan data keagamaan.
(2) Persyaratan penyempurnaan organisasi UPT
a. Perguruan Tinggi Agama Negeri
1. surat usulan penyempurnaan Perguruan Tinggi Agama Negeri dari Direktur Jenderal;
2. hasil analisis dan evaluasi organisasi; dan
3. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data proyeksi calon mahasiswa, data pendidikan, dan data keagamaan.
b. Lajnah dan Balai
1. surat usulan penyempurnaan Lajnah atau Balai dari Kepala Badan;
2. hasil analisis dan evaluasi organisasi; dan
3. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data pegawai dan tenaga teknis keagamaan, data pendidikan, dan data keagamaan.
Koreksi Anda
