Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pembentukan organisasi UPT a. Perguruan Tinggi Agama Negeri 1. surat usulan pembentukan Perguruan Tinggi Agama Negeri dari Direktur Jenderal; dan 2. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data proyeksi calon mahasiswa, data pendidikan, dan data keagamaan. b. Lajnah dan Balai 1. surat usulan pembentukan Lajnah atau Balai dari Kepala Badan; dan 2. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data pegawai dan tenaga teknis keagamaan, data pendidikan, dan data keagamaan. www.djpp.kemenkumham.go.id c. KUA 1. surat usulan pembentukan KUA dari Direktur Jenderal Bimas Islam; 2. peraturan perundang-undangan tentang pembentukan kecamatan; 3. rekomendasi bupati atau walikota; dan 4. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan. d. Madrasah Negeri 1. surat usulan pembentukan Madrasah Negeri dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam; dan 2. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data proyeksi calon siswa, data pendidikan, dan data keagamaan. (2) Persyaratan penyempurnaan organisasi UPT a. Perguruan Tinggi Agama Negeri 1. surat usulan penyempurnaan Perguruan Tinggi Agama Negeri dari Direktur Jenderal; 2. hasil analisis dan evaluasi organisasi; dan 3. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data proyeksi calon mahasiswa, data pendidikan, dan data keagamaan. b. Lajnah dan Balai 1. surat usulan penyempurnaan Lajnah atau Balai dari Kepala Badan; 2. hasil analisis dan evaluasi organisasi; dan 3. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data pegawai dan tenaga teknis keagamaan, data pendidikan, dan data keagamaan.
Koreksi Anda