Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pembentukan organisasi instansi vertikal:
a. Kanwil Kemenag:
1. peraturan perundang-undangan tentang pembentukan provinsi;
2. rekomendasi gubernur; dan
3. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kankemenag:
1. peraturan perundang-undangan tentang pembentukan kabupaten/kota;
2. rekomendasi bupati atau walikota; dan
3. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan.
(2) Persyaratan penyempurnaan organisasi instansi vertikal:
a. Kanwil Kemenag:
1. surat usulan penyempurnaan organisasi Kanwil Kemenag dari Kepala Kanwil Kemenag yang bersangkutan;
2. hasil analisis dan evaluasi organisasi; dan
3. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan.
b. Kankemenag:
1. surat usulan penyempurnaan organisasi Kankemenag dari Kepala Kanwil Kemenag yang bersangkutan;
2. hasil analisis dan evaluasi organisasi; dan
3. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan.
Koreksi Anda
