Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pembentukan organisasi instansi vertikal: a. Kanwil Kemenag: 1. peraturan perundang-undangan tentang pembentukan provinsi; 2. rekomendasi gubernur; dan 3. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan. www.djpp.kemenkumham.go.id b. Kankemenag: 1. peraturan perundang-undangan tentang pembentukan kabupaten/kota; 2. rekomendasi bupati atau walikota; dan 3. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan. (2) Persyaratan penyempurnaan organisasi instansi vertikal: a. Kanwil Kemenag: 1. surat usulan penyempurnaan organisasi Kanwil Kemenag dari Kepala Kanwil Kemenag yang bersangkutan; 2. hasil analisis dan evaluasi organisasi; dan 3. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan. b. Kankemenag: 1. surat usulan penyempurnaan organisasi Kankemenag dari Kepala Kanwil Kemenag yang bersangkutan; 2. hasil analisis dan evaluasi organisasi; dan 3. kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Pasal.id