Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Kriteria pembentukan UPT ditetapkan berdasarkan:
a. kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan;
b. ruang lingkup dan jangkauan pelayanan;
c. volume/beban kerja; dan
d. koordinasi dan hubungan kerja dengan instansi pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
Koreksi Anda
