Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria pembentukan UPT ditetapkan berdasarkan: a. kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan; b. ruang lingkup dan jangkauan pelayanan; c. volume/beban kerja; dan d. koordinasi dan hubungan kerja dengan instansi pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
Koreksi Anda