Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
UPT bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dari organisasi induknya yang secara prinsip tidak bersifat pembinaan dan tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan publik.
Koreksi Anda
