Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dari organisasi induknya yang secara prinsip tidak bersifat pembinaan dan tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan publik.
Koreksi Anda