Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis tentang penetapan klasifikasi, rumusan penghitungan bobot kriteria, dan penetapan Model Kanwil Kemenag dan Kankemenag ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Koreksi Anda