Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. jumlah penduduk;
b. jumlah peserta didik pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
c. jumlah lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
d. jumlah rumah ibadah;
e. unsur strategis dan kesejarahan;
f. letak geografis; dan
g. tuntutan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
