Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. jumlah penduduk; b. jumlah peserta didik pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; c. jumlah lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; d. jumlah rumah ibadah; e. unsur strategis dan kesejarahan; f. letak geografis; dan g. tuntutan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda