Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klasifikasi Kanwil Kemenag dan Kankemenag ditetapkan berdasarkan kriteria yang menggambarkan beban kerja dan besaran organisasi instansi vertikal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda