Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Klasifikasi Kanwil Kemenag dan Kankemenag ditetapkan berdasarkan kriteria yang menggambarkan beban kerja dan besaran organisasi instansi vertikal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
