Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kesekretariatan; b. pendidikan madrasah; c. pendidikan diniyah, pondok pesantren, dan pendidikan keagamaan Islam lainnya; d. pendidikan agama Islam; e. pembinaan haji dan umrah; f. pelayanan haji; g. pengelolaan dana haji; h. urusan agama Islam dan pembinaan syariah i. penjaminan produk halal; j. penerangan agama Islam; k. pemberdayaan zakat; l. pemberdayaan wakaf; m. urusan agama Kristen; n. pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen; o. urusan agama Katolik; p. pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik; q. urusan agama Hindu; r. pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; s. urusan agama Buddha; t. pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha; u. urusan agama Konghucu; v. pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Konghucu; dan w. kerukunan umat beragama.
Koreksi Anda