Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tugas Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kesekretariatan;
b. pendidikan madrasah;
c. pendidikan diniyah, pondok pesantren, dan pendidikan keagamaan Islam lainnya;
d. pendidikan agama Islam;
e. pembinaan haji dan umrah;
f. pelayanan haji;
g. pengelolaan dana haji;
h. urusan agama Islam dan pembinaan syariah
i. penjaminan produk halal;
j. penerangan agama Islam;
k. pemberdayaan zakat;
l. pemberdayaan wakaf;
m. urusan agama Kristen;
n. pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
o. urusan agama Katolik;
p. pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
q. urusan agama Hindu;
r. pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
s. urusan agama Buddha;
t. pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
u. urusan agama Konghucu;
v. pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Konghucu; dan
w. kerukunan umat beragama.
Koreksi Anda
