Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pembentukan dan penyempurnaan organisasi instansi vertikal dan UPT dilakukan atas prinsip:
a. pembagian habis tugas;
b. pengelompokan tugas yang homogen;
c. pendelegasian wewenang;
d. sederhana;
e. efisiensi dan efektivitas;
f. fungsional; dan
g. fleksibilitas.
Koreksi Anda
