Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan dan penyempurnaan organisasi instansi vertikal dan UPT dilakukan atas prinsip: a. pembagian habis tugas; b. pengelompokan tugas yang homogen; c. pendelegasian wewenang; d. sederhana; e. efisiensi dan efektivitas; f. fungsional; dan g. fleksibilitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Pasal.id