Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan dan penyempurnaan organisasi instansi vertikal dan UPT dilakukan melalui: a. penataan struktur, perumusan tugas dan fungsi, serta perumusan tata kerja organisasi yang disebabkan adanya perubahan kondisi lingkungan strategis organisasi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. perubahan atau penambahan organisasi instansi vertikal dan UPT yang disebabkan oleh pengembangan tugas dan fungsi, dan beban kerja organisasi; dan c. pembentukan organisasi instansi vertikal dan UPT yang disebabkan oleh pengembangan wilayah/daerah dan/atau tugas baru serta peralihan atau relokasi suatu kelembagaan.
Koreksi Anda