Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pembentukan dan penyempurnaan organisasi instansi vertikal dan UPT dilakukan melalui:
a. penataan struktur, perumusan tugas dan fungsi, serta perumusan tata kerja organisasi yang disebabkan adanya perubahan kondisi lingkungan strategis organisasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. perubahan atau penambahan organisasi instansi vertikal dan UPT yang disebabkan oleh pengembangan tugas dan fungsi, dan beban kerja organisasi; dan
c. pembentukan organisasi instansi vertikal dan UPT yang disebabkan oleh pengembangan wilayah/daerah dan/atau tugas baru serta peralihan atau relokasi suatu kelembagaan.
Koreksi Anda
