Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pembentukan dan penyempurnaan organisasi instansi vertikal dan UPT dilakukan atas dasar:
a. penyesuaian terhadap struktur organisasi tingkat pusat;
b. tuntutan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
c. pemekaran wilayah baru; dan
d. penyesuaian terhadap volume dan beban kerja.
Koreksi Anda
