Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan dan penyempurnaan organisasi instansi vertikal dan UPT dilakukan atas dasar: a. penyesuaian terhadap struktur organisasi tingkat pusat; b. tuntutan pelaksanaan peraturan perundang-undangan; c. pemekaran wilayah baru; dan d. penyesuaian terhadap volume dan beban kerja.
Koreksi Anda