Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, maka Keputusan Menteri Agama Nomor 551 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyempurnaan Organisasi di lingkungan Kementerian Agama Pusat, Instansi Vertikal Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama Kecamatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
