Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut pembentukan/penyempurnaan organisasi dilakukan dengan:
a. pengisian dan penataan jabatan struktural dan fungsional dengan pendayagunaan pegawai yang ada dan/atau dengan pengangkatan pegawai baru;
b. inventarisasi dan serah terima sarana prasarana;
c. perencanaan anggaran; dan
d. perencanaan sarana perkantoran yang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi kerja terkait.
(2) Pembinaan organisasi diarahkan pada terciptanya organisasi yang dinamis dan berdaya saing tinggi melalui proses pengembangan budaya kerja organisasi, kebijakan, ketatalaksanaan, dan akuntabilitas kinerja organisasi untuk menghadapi berbagai tantangan dan perubahan yang terjadi.
(3) Evaluasi organisasi dengan melakukan analisis tentang kondisi dan permasalahan yang dihadapi organisasi untuk dapat mengetahui unsur-unsur dalam organisasi yang memerlukan perbaikan, perubahan, dan penyempurnaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
