Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis organisasi di bawah Kementerian Agama terdiri atas: a. Instansi Vertikal; dan b. UPT. (2) Pembentukan dan penyempurnaan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan dasar, prinsip, persyaratan, dan prosedur yang ditetapkan.
Koreksi Anda