Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Jenis organisasi di bawah Kementerian Agama terdiri atas:
a. Instansi Vertikal; dan
b. UPT.
(2) Pembentukan dan penyempurnaan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan dasar, prinsip, persyaratan, dan prosedur yang ditetapkan.
Koreksi Anda
