Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Teks Saat Ini
(1) Institut memberikan gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
(3) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat vokasi.
(4) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar, dan sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
