Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor;
b. panitia memastikan bahwa calon Wakil Rektor telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
c. panitia mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
